PNS Boleh Ajukan Pensiun Dini

Jakarta(Pinmas)-- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki usia mendekati pensiun yakni 50 sampai 55 tahun boleh mengajukan pensiun dini. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto saat ditemui di Gedung A.A. Maramis Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (22/06).

Menurut Agus, hal tersebut dinilai dapat menekan jumlah PNS yang terus bertambah. Peningkatan jumlah PNS tersebut, lanjutnya, disebabkan adanya pemekaran-pemekaran wilayah serta kewajiban mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. "Karena pemekaran-pemekaran, terus kewajiban-kewajiban mem-PNS-kan pegawai honorer jadi terus berkembang. Harus ada resizing, yang pensiun pensiunkan," jelasnya.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sedang menyusun usulan pensiun dini tersebut kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), tetapi masih belum disetujui. Ia menambahkan, Kementerian Keuangan akan memberikan kompensasi yang memadai untuk program pensiun dini. "Ini akan saya paparkan di Menpan minggu ini. Kompensasinya harus memadai. Perlu komunikasikan dengan Menpan dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," tukas Agus. (kemenag.go.id)