Workshop
Jurnalistik untuk Aparatur di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab.
Nagan Raya dibuka oleh Drs. Djulaidi, Kankemenag Kabupaten Nagan Raya,
Rabu (2/9). “Workshop ini akan dilaksanakan sampai dua hari ke depan
dengan jumlah peserta 40 orang. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari
workshop serupa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Aceh beberapa waktu
lalu”. Ketua Panitia Tgk. Aidy Putra, S.Ag dalam laporannya.
Mengambil
tema “Menulis Itu Gampang” menjadi titik acuan dalam Workshop
Jurnalistik ini. Dengan menulis diharapkan aparatur Kemenag akan sering
memberi informasi tentang kegiatan di Nagan. Pasca workshop ini
informasi dari satker-satker Kankemenag di Nagan Raya semakin banyak
bisa dipublikasikan ke publik. Pemateri berasal dari internal dan
ekternal Kemenag Nagan seperti Pemerintah Daerah, Jurnalis dan Fisip
Universitas Teuku Umar.
Pada
sesi pembukaan Kasubbag TU mengatakan bahwa “Workshop ini adalah yang
sangat penting bagi Kementerian Agama, masyarakat butuh informasi. Bila
aparatur Kemenag masih menganggap informasi itu tidak penting maka
Kemenag ini akan ditinggal masyarakat. Dunia yang terus terbuka akibat
pengaruh teknologi informasi menyebabkan media elektronik dan media
sosial sebagai media infromasi yang paling cepat dan reaktif”. Disisi
lain Kankemenag juga mengharapkan agar peserta dapat mengikuti proses
kegiatan dengan disiplin sehingga dapat memperoleh pengetahuan baru yang
diberikan pemateri nantinya.
Kepala
Kankemenag Nagan mengawali penyampaian materi tentang “Kebijakan
Kementerian Agama dalam Pelayanan Informasi dan Data”. Kankemenag
menyampaikan tentang “media informasi yang dimiliki oleh Kemenag antara
lain media Santunan dan Website Kanwil Kemenag. Kemenag Nagan Raya
sendiri juga diharapkan memiliki media website sendiri nantinya”.
Kemenag menambahkan “mari menyebarkan informasi di Nagan Raya agar
program-program di Kemenag Nagan bisa dikonsumsi masyarakat luas”.
Sesi
berikutnya yang diisi oleh Muhammad Idris, M.Pd menyajikan tentang
Pemerintah Daerah dan Kebijakan Informasi Publik. Bagaimana masyarakat
yang bisa memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara, baik
kebijakan maupun pendanaan. “Pejabat Pengelola Informasi dan Data(PPID)wajib
ada di daerah atau intansi sebagai jembatan antara masyarakat dan
Pemerintah” kata Muhammad Idris. Sehingga informasi kepada masyarakat
dapat disampaikan dengan cara yang lebih baik dan elegan.( http://aceh.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=160083 )